Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terkait penetapan batas atas bunga pinjol terhadap 97 entitas bisnis. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor. OTORITAS Jasa Keuangan atau OJK menanggapi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel bunga pinjaman online atau pinjol. KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjaman.